Pakaian Bekas Impor Rp10 M di Pekanbaru Dimusnahkan
17 March 2023 16:07
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyita 730 karung pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Barang impor ilegal itu langsung dimusnahkan.
Tim Kemendag menemukan ratusan karung pakaian bekas impor di sebuah gudang di Bina Widya, Pekanbaru. Selain pakaian bekas, petugas juga menyita sepatu dan kain impor. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, barang impor itu dikirim dari Tiongkok dan diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam.
Bisnis pakaian bekas impor dilarang sesuai ketentuan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Pasalnya, bisnis pakaian bekas impor berpotensi mematikan industri tekstil dalam negeri dan UMKM.