Polemik mewarnai pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Muncul protes terhadap angka yang diusulkan Menteri Agama. Pasalnya, pemerintah mengusulkan jemaah haji membayar nyaris dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Masyarakat kini menanti sentuhan tangan dingin Presiden Jokowi.
Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama memantik polemik, Kamis (19/1/2023). Pasalnya, Menag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji, yaitu biaya yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp69 juta.
Perbedaan mendasar BPIH 2022 dan 2023 ada pada proporsi subsidi. Sumber dananya adalah nilai manfaat hasil investasi dana abadi haji oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH).
BPKH adalah lembaga negara yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Dengan BPIH Rp98 juta, jemaah hanya membayar 40,5 persen nya saja, yaitu Rp40 juta pada 2022. Sisanya ditalangi nilai manfaat dana haji. Besarnya Rp58 setengah juta per jemaah.
Menteri Agama mengusulkan memangkas subsidi dari nilai manfaat menjadi 30% saja, yaitu Rp29,7 juta pada 2023. Dampaknya, jemaah harus menanggung 70% biaya dan menyetor Rp69 juta.