Seorang tukang becak, terdakwa perkara pembobolan rekening nasabah bank swasta senilai Rp320 juta, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pembobolan rekening ini dilakukan terdakwa dengan berperan sebagai nasabah bank yang memiliki kemiripan wajah dengan korban pemilik rekening.
Sidang perkara pembobolan rekening nasabah bank senilai 320 juta tersebut digelar dengan dua orang terdakwa. Mohammad Toha selaku dalang pembobolan rekening, serta seorang tukang becak bernama Setu bin Kasbari yang berperan sebagai pemilik rekening.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Mohammad Toha dituntut pidana penjara selama 4 tahun, sementara Setu dituntut pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menyebut, terdakwa Setu yang sopan mengakui perbuatannnya dan tidak pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Dalam persidangan yang digelar secara online, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 KUHP atas pencurian. Sebelumnya, terdakwa setu bin kasbari yang bekerja sebagai tukang becak mengaku, menguras isi rekening korban bernama Muin Zachary senilai Rp320 juta, atas suruhan terdakwa Mohammad Toha dengan imbalan sebesar 5 juta.
Terdakwa Setu yang memiliki perawakan dan wajah mirip korban, berhasil mengelabui teller bank dengan membawa buku tabungan, KTP, dan juga memakai masker serta peci yang sudah disiapkan terdakwa Mohammad Toha. Sementara terdakwa Mohammad Toha yang diketahui menyewa kos di rumah Muin Zachary mengakui mencuri buku tabungan dan KTP korban pada Agustus 2022 sebelum melakukan aksi pembobolan rekening.
Akibat aksi pembobolan kedua terdakwa, korban Muin Zachry mengalami stress hingga istrinya juga meninggal dunia lantaran tidak memiliki uang untuk melakukan pengobatan.