Sebanyak 67 nasabah Koperasi BMT Harapan Umat (Harum) melaporkan ketua pengurus dan manajer BMT ke Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2023). Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana para nasabah senilai Rp1,7 miliar.
Salah satu anggota, Subiyatun, seorang penjual es keliling, menyebut uang tabungannya sebesar Rp38,5 juta, hingga kini tidak dapat dicairkan. Ia menyebut uang yang sudah dikumpulkan selama 12 tahun itu akan digunakan untuk membayar biaya haji tahun ini.
“Saya minta tolong, tabungan saya dicairkan karena uangnya untuk berangkat haji," ujar Subiyatun sambil menangis.
Para korban melapor ke polisi lantaran selalu menerima janji dari pengurus saat akan mencairkan uang tabungan mereka. Menurut mereka, pencairan uang tabungan sebelumnya berjalan lancar.
Namun sejak 2021, para anggota koperasi ini kesulitan mencairkan uang mereka. Padahal uang yang disimpan para anggota koperasi untuk keperluan seperti sekolah, bertani dan lainnya.
Hingga kini, laporan beserta sejumlah bukti telah diterima oleh Polres Klaten. Nantinya, akan lakukan penyelidikan lebih lanjut.