Perihal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi lampu hijau mengenai pembangunan hunian hingga empat lantai. Terdapat rambu atau syarat untuk masyarakat membangun rumah dengan empat lantai, yaitu,
pertama, tidak merusak lingkungan dengan konsep rumah hijau, seperti ditanami berbagai tanaman dan lantai paling atas bisa dijadikan taman atap sebagai area terbuka hijau. Kemudian menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter menjadi satu rambu atau ketentuannya.
Selanjutnya, melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih. Terakhir, sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.