Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, Kejaksaan Agung memilki parameter yang jelas dalam menuntut seorang terdakwa dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Kami dalam penuntutan juga ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapapun," jelas Fadil Zumhana, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
JPU menegaskan, ia memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Pihaknya hanya bekerja sesuai dengan undang-undang dan terbuka.
"Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dari awal kami bekerja dengan penuh keterbukaan," tegasnya.