NEWSTICKER

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui

N/A • 24 January 2023 22:56

Eks presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022 Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Ibnu divonis bersalah dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610, Selasa (24/1/2023).

Hakim menyatakan, Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air JT610. 

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yaitu 4 tahun penjara. Setelah putusan ini, pengacara Ibnu Khajar dan jaksa mengambil sikap pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel membacakan vonis terhadap tiga terdakwa mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Binti Hermain, Selasa (24/1/2023).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rulif Augheri Nail)