NEWSTICKER

Berikut 8 Saksi yang Jalani Pemeriksaan Sidang Kasus Obstruction of Justice

nis • 26 October 2022 16:51

Majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) siang. Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Sebanyak delapan saksi diperiksa dalam agenda sidang tersebut, di antaranya yakni Aditya Cahya yang merupakan anggota polri, dua orang satpam yang bekerja di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sidang agenda pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice sempat diskors selama satu jam dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi lainnya yakni Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV serta Supriyadi yang merupakan pekerja buruh harian lepas.

Sedangkan tiga saksi lainnya dari anggota Polri yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay, Tomser Kristianata, serta M Munafri Bahtiar.

Seperti diketahui, terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan Brigadir J.

Usai sidang agenda pemeriksaan saksi obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, sidang dilanjutkan dengan agenda pengajuan nota keberatan (eksepsi) dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan, Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, sidang terdakwa Arif Rachman dijadwalkan, Jumat (28/10/2022) dengan agenda nota keberatan (eksepsi).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)