Sidang Komisi Kode Etik Eliezer berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri DI Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Ferdy Sambo Cs tidak menghadiri sidang etik Eliezer lantaran alasan perizinan yang belum didapat.
Adapun tiga terdakwa yang merupakan bekas Kadiv Propam Polri yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun dua nama lainnya yaitu Kombes MBP dan Iptu JA yang tak hadir lantaran sakit.
Kelima nama tersebut nantinya akan menuliskan surat keterangan pernyataan kesaksiannya dan akan dibacakan langsung di persidangan. Namun, absennya kelima nama tersebut tidak akan mempengaruhi nilai persidangan Eliezer.
Jika Eliezer melakukan pelanggaran ringan maka kemungkinan yang akan didapatkan berupa permintaan maaf di tempat persidangan dan menuliskan surat keterangan permintaan maaf untuk seluruh pejabat polri dan pihak yang dirugikan.
Apabila Eliezer terbukti melakukan pelanggaran sedang hingga berat nantinya akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat hingga mutasi demosi seringan-ringannya selama setahun. Selain itu, Eliezer juga akan menjalani pembinaan wajib secara rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan.
Eliezer menjani sidang etik di Mabes Polri atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan bernecana Brigadir J. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan digelar secara tertutup.