Guru Non-tukin Dapat THR 50%
N/A • 29 March 2023 13:31
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB mengumumkan untuk pertama kalinya bagi guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (Tukinda) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan mendapat THR. Besaran maksimalnya adalah 50?ri gaji pokok.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Pemerintah akan memberikan tambahan tranfer kepada seluruh pemerintah daerah untuk THR guru ASN daerah tanpa Tukinda dan TPP. Total anggaran yang akan diberikan pemerintah pusat sebanyak Rp2,1 miliar.
"Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," tutur Sri Mulyani.
(Silvana Febriari)