Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan beberapa tempat hiburan malam dapat beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023. Tempat hiburan malam ini dapat beropersi dengan beberapa aturan tertentu.
"Usaha pariwisata tertentu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
Aturan ini juga berlaku untuk kelab malam dan diskotek yang berlokasi menyatu area hotel minimal bintang empat. Selain itu, yang berlokasi jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit.
Adapun aturan operasional tempat hiburan malam itu diatur secara lebih jelas dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
Rincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi:
1. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
2. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
3. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E.
Andhika menerangkan aturan ini dibuat untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci. Ia memastikan ada sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.