NEWSTICKER

Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Anak Dikabulkan

N/A • 22 March 2023 14:31

Setelah sekian kali persidangan, akhirnya gugatan class action kasus gagal ginjal akut anak dinyatakan sah. Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut disambut tangis syukur perwakilan 326 penggugat yang adalah para keluarga korban gagal ginjal akut anak.

Di dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan perwakilan kelompok untuk melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok lainnya perihal penerimaan gugatan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo memberi waktu pekan kepada penggugat untuk menyusun notifikasi peristiwa sejak dibacakannya putusan, Rabu (22/3/2023). "Dengan demikian otomatis mereka yang mempunyai kesamaan fakta peristiwa bisa bergabung dalam gugatan selanjutnya," kata Siti Habiba, anggota advokasi keluarga korban, di PN Jakpus, Jakarta.

Di dalam perkara ini, penggugat terdiri kelompok keluarga korban meninggal dunia, sembuh dan dalam pengobatan. Ganti rugi bagi setiap korban yang dituntut masing-masing kelompok adalah Rp2,05 miliar dan Rp1.03 miliar.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah produsen obat-obat sirop untuk demam anak yang kandungan produknya dinyatakan melebihi batas aman. Mereka adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Torta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia dan PT Chemical Samudera.

Kementerian Kesehatan RI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menjadi tergugat. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Kementerian Keuangan RI. 

Berdasar data Kemenkes RI bahwa hingga awal Februari 2023 terdapat 326 anak yang terserang gagal ginjal akut. Sebanyak 204 di antaranya meninggal dunia, 116 sembuh dan enam dalam pengobatan intensif. 

Hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa pemicu gagal ginjal akut adalah zat kimia etilien glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop demam yang dikonsumsi korban. Setelah obat-obatan diteliti BPOM, didapati bahwa kandungan dua zat kimia tersebut melampaui batas aman. 
 
(Dwiki Feriyansyah)