NEWSTICKER

Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan

Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2023 18:49

Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan diajukan per hari ini, 26 Mei 2023. Pengajuan tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon KPK.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 26 Mei 2023.

Tidak ada informasi detail mengenai isi petitum pada laman SIPP tersebut. Hanya jadwal persidangan perdana pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
(M Sholahadhin Azhar)
';