NEWSTICKER

Konsekuensi Pemekaran Papua & IKN, Jumlah Dapil & Alokasi Kursi Direvisi

Luhur Hertanto • 5 July 2022 09:29

Lahirnya wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tiga provinsi baru di Papua, memiliki konsekuensi terhadap teknis pelaksaan Pemilu 2024. Selain perlu ada pengadaan logistik kertas suara baru, tapi juga bakal calon anggota legislatif dan perangkat KPU serta Panwaslu tingkat provinsi. 

Agar pemekaran wilayah tidak menimbulkan masalah konstitusi, maka DPR memprioritaskan revisi terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi (DRP/DPRD I dan II /DPD) di dalam UU Pemilu. Mengingat sifat kebutuhannya yang mendesak dan pendeknya tenggat waktu, maka payung hukum baru tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). 

"Pembahasan resmi mekanismenya antara DPR dengan pemerintah dan KPU nanti pada Agustus," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa tentang jadwal dimulainya revisi.

Khusus untuk Dapil IKN, sudah ada kesepakatan dalam Pemilu 2024 hanya akan memilih caleg untuk DPR RI dan DPD RI, tidak ada DPRD I dan II. Pertimbangannya adalah status IKN sebagai daerah otonomi, namun secara administratif tetap menjadi bagian Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
(Yoga Adhitama)