Vonis Ringan & Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
N/A • 18 March 2023 05:56
Komnas HAM menyayangkan vonis bebas dan ringan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut, pihaknya telah mengajukan rekomendasi ke PN Surabaya untuk memberikan hukum maksimal terhadap para terdakwa Kanjuruhan.
"Kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk banding dan kasasi, karena ada dua yang bebas murni artinya itu harus kasasi, satu dihukum ringan itu banding," ujar Uli Parulian Sihombing.
Uli Parulian menambahkan, sejumlah fakta yang diketahui Komnas HAM tidak disebut dalam persidangan. Salah satunya soal tembakan gas air mata yang ditujukan ke tribun dan ke arah pintu 13. Namun, fakta tersebut dibantahkan oleh hakim.
Ia juga menyatakan bahwa dalam persidangan hakim tidak mengungkapkan adanya pelanggaran HAM. Namun, lebih ke perkara pidana saja. Uli Parulian menilai dalam tragedi ini juga mengandung pelanggaran HAM terutama hak hidup, serta adanya pelanggaran tentang kesehatan.
Komnas HAM berharap tata kelola pesepakbolaan di Indonesia dapat lebih baik dengan memperhatikan aksi manusia dan good governance, sehingga kejadian dari Kanjuruhan tidak terulang lagi.
Sementara itu, vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai mengusik keadilan, khususnya para korban, karena tak sebanding dengan hilangnya ratusan nyawa pada awal Oktober tahun lalu.
Orang tua dari salah satu korban, Cholifatul Noor menyatakan bahwa dirinya merasa sakit hati terhadap vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa. Ia menilai hakim tidak serius dalam menanggapi kasus Kanjuruhan.
"Saya sakit hati. Gimana kalau keluarga dia yang posisinya di saya gitu loh, apakah dia rela?," ujar Cholifatul Noor.
Cholifatul menyebut, seluruh bukti-bukti dari tragedi Kanjuruhan juga telah diberikan kepada kuasa hukum untuk mengajukan gugatan hasil dari sidang vonis hakim. Saat ini pihak korban masih menunggu sidang model B.
Cholifatul berharap seluruh terdakwa Kanjuruhan dapat divonis seberat-beratnya dan hal ini harus ditanggapi dengan serius.
"Kita berharapnya ada kasasi dan ada banding," tegas Cholifatul.
(Nienda Farras Athifah)