Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023, dikutip Medcom.id, Senin, 8 Mei 2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menargetkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang sidang plenonya pada Juni 2023.
"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.