Untuk memudahkan pelayanan masyarakat, Korlantas Polri mengajak masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor. Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, ketaatan pembayaran pajak kendaraan akan berbanding lurus dengan fasilitas yang akan diterima masyarakat.
Selain itu, dalam FGD ini juga dibahas soal peningkatan pelayanan meningkatkan kinerja tim pembina Samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan peningkatan pendapatan daerah.