NEWSTICKER

Hakim Tegaskan Penentuan Sistem Pemilu Wewenang MK

Hakim Tegaskan Penentuan Sistem Pemilu Wewenang MK

N/A • 9 May 2023 18:12

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, penentuan sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 merupakan wewenang MK. 

Bahkan, Hakim MK bisa mengubah sistem pemilu meski sudah menjelang atau sangat dekat dengan proses pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Apakah sekarang mahkamah tidak boleh memutus itu? Memutus dalam waktu yang pendek? Dulu perubahan dari tertutup menjadi terbuka itu waktunya juga pendek sekali lho," ujar Arief dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemilu, Selasa (9/5/2023). 

Arief mengatakan, perubahan sistem pemilu bukanlah open legal policy yang memerlukan pendapat atau suara partisipasi publik, terlebih best practice masa lalu juga dilakukan menjelang pemilu.

"Mahkamah Konstitusi waktu itu, saya lupa tahunnya tapi pada waktu itu masih sistem tertutup oleh mahkamah dalam waktu yang pendek menjelang pemilu diubah menjadi terbuka. Sekarang kasusnya sama. Ini sudah mendekati proses pemilu, sudah injury time padahal permohonan yang sebetulnya sudah lama tapi karena banyak pihak terkait yang masuk dalam forum judicial review ini sehingga memunculkan fenomena," terangnya.

Meski demikian, Arief menegaskan, keputusan MK tentu melalui pertimbangan yang matang dan bijaksana. MK tetap melihat berbagai dampak yang bisa ditimbulkan bila sebuah sistem dirubah dalam waktu dekat.

"Tapi tentunya hakim yang bijaksana, tidak mungkin kita memutus secara gegabah tanpa melihat konstrain waktu yang sudah injury time," kata Arief.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu, MK merangkum berbagai masukan. 

Arief menyebut, proporsional tertutup bisa menjamin terpenuhinya kuota 30% perwakilan perempuan. Pasalnya, partai yang akan menentukannya dan bukan sekadar mengusulkan 30% perwakilan perempuan untuk dipilih rakyat.
(Siti Nor Sholikhah)

Tag

';