NEWSTICKER

MK Terima Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Pemilu

MK Terima Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Pemilu

N/A • 4 May 2023 14:33

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan. 

Hal itu disampaikan Viktor dalam sidang kedua yang digelar pada Kamis (4/5/2023), dengan menguraikan perbaikan terkait kedudukan hukum yang menguji aturan syarat penundaan Pemilu dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (2) UU tersebut.

Viktor menyebut, terdapat upaya penundaan penyelenggaraan Pemilu, seperti adanya gugatan Partai PRIMA dan kasus terbaru adalah Partai Berkarya. 

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan Partai PRIMA menghasilkan amar putusan yang salah satunya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Meski kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meski tidak lolos verifikasi ulang, Partai PRIMA pun akan mengajukan gugatan kembali kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan akan mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. 

“Artinya upaya hukum yang dilakukan dengan isi gugatan yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan penundaan pemilu menjadi salah satu cara yang nyata untuk dapat masuk dalam pemaknaan ‘gangguan lainnya’ untuk dapat melakukan penundaan pemilu tahun 2024 hal ini tentunya terbukti dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat,” ujar Viktor.

Selain itu, adanya frasa 'gangguan lainnya' Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (2) UU Pemilu tanpa adanya penjelasan yang bisa menjadi ukuran tentunya dalam penalaran yang wajar merupakan frasa yang multitafsir. Sementara konstitusi sudah secara ketat memberikan amanat penyelenggara pemilu setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Viktor juga memperbaiki alasan permohonan dengan menguraikan tiga kondisi yang dikategorikan sebagai alasan penundaan penyelenggaraan Pemilu. Tiga kondisi tersebut, yakni kerusuhan, gangguan keamanan, gangguan bencana alam sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Viktor melanjutkan, telah nyata dan terang benderang, terhadap ketentuan norma Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU Pemilu terhadap frasa: 'gangguan lainnya' bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya alasan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

Sehingga dalam Petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (2) UU Pemilu terhadap frasa 'gangguan lainnya' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, permohonan tersebut sudah diperbaiki oleh pemohon, sehingga pemohon tinggal men
(Siti Nor Sholikhah)

Tag

';