Usai menangkap dua kurir sabu di Bandara Soekarno Hatta, Polres Metro Jakarta Pusat kembali membekuk satu bandar jaringan antar negara yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 20 kilogram siap edar dengan nilai transaksi Rp30 miliar.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap SM, bandar sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Penangkapan bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap dua kurir sabu di bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten pada 18 Juli 2002 lalu.
Pelaku M ditangkap saat bertransaksi dan memindahkan barang bukti sebesar satu kilogram yang didapat dari pelaku SM. Tidak tanggung-tanggung dari mengantar sabu, pelaku mendapatkan upah Rp60 juta.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol, Komarudin mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu senilai Rp30,8 miliar. Atas perbuatannya, SM terancam hukuman mati atau seumur hidup.