NEWSTICKER

KPK: Pemeriksaan Lukas Enembe di Kediamannya Sesuai Pasal 113 KUHAP

N/A • 5 November 2022 06:28

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap keterlibatan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe di Papua adalah hal biasa. Menurutnya, pemeriksaan itu memiliki dasar hukum yakni Pasal 113 KUHAP.

"Jika pihak terperiksa tidak hadir dengan alasan yang layak, sebagaimana Pasal 113 KUHAP penyidik berhak dan berwenang mendatangi kediaman terperiksa. Oleh karena itu KPK memutuskan untuk mendatangi kediaman LE di Papua," jelas Ghufron, Sabtu (5/11/2022).

Sementara itu, Firli Bahuri dipilih oleh sesama pimpinan KPK untuk mendatangi langsung kediaman Lukas Enembe.

"Kemudian kalau dipertanyakan sampai kenapa Ketua KPK sendiri (yang melakukan pemeriksaan), itu adalah pilihan-pilihan saja. Karena kami berlima adalah kolegial. Mau ketua, mau wakil itu adalah bagian dari pimpinan KPK," lanjutnya. 

Diketahui, Lukas Enembe telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK karena sakit. Upaya penjemputan oleh petugas selalu digagalkan para simpatisan yang menjaga rumah Lukas Enembe. Para simpatisan menuntut agar KPK mempertimbangkan kondisi Lukas Enembe yang sedang sakit.

Alhasil, KPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di rumah Lukas Enembe. Tidak hanya membawa tim penyidik, KPK juga membawa tim dokter dari Jakarta dan Papua. 

"Kami hadir tidak hanya membawa tim penyidik, namun juga tim dokter. Tim dokter dari Jakarta dua orang dan tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Papua," kata Ghufron.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurutnya, proses hukum saat ini akan tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)