Sanksi ASN yang Bolos Harpitnas: Uang Tunjangan Dipotong
N/A • 24 March 2023 09:54
Aparatur Sipil Negara yang bolos di harpitnas, Jumat (24/3/2023) akan menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan sanksi yang memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti akan dikenakan potongan tunjangan kinerja sesuai dengan Pasal 8 Peraturan BKN No.10 Tahun 2022.
Selain itu, ada sanksi lain mengacu pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 Pasal 9-11 para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos dalam tiga hari kerja dikenakan sanksi teguran lisan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 sehingga Jumat menjadi harpitnas atau hari kerja yang berada di antara hari libur.
(Dwiki Feriyansyah)