NEWSTICKER

Hendra Kurniawan Bacakan Nota Pembelaan Pekan Depan

N/A • 27 January 2023 20:05

Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara karena merusak CCTV dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pembunuhan Brigadir J. Hendra akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pekan depan, Jumat (3/2/2023).

"Kami menghargai tuntutan yang telah disusun dan dibacakan oleh penuntut umum. Namun, kami tetap fokus pada pembelaan kami. Pada pokoknya, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Kami akan bacakan pembelaan kami pekan depan," ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Rahgahdo. 

Hal yang memberatkan dalam tuntutan, bahwa Hendra dianggap tidak berkata jujur selama persidangan. Ia juga kerap mencari alibi, namun tak pernah bisa menunjukkan bukti kebenarannya.

Jaksa menilai, sebagai seorang Karopaminal Divisi Propam Polri, mestinya Hendra bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar, bukan ikut melanggar hukum. 
(Luthfia Maharani Trianti)