NEWSTICKER

Terdakwa Korupsi Heli AW-101 Dituntut Penjara 15 Tahun, Pengacara Ajukan Keberatan

N/A • 31 January 2023 00:05

Jaksa KPK menuntut Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan hukuman penjara 15 tahun. Irfan dituntut bersalah atas kasus korupsi pengadaan helikopter angkutan AW 101 untuk TNI AU.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irfan telah merugikan negara senilai Rp738,9 miliar. Irfan juga memberikan uang sebesar Rp17 miliar kepada Agus Supriatna selaku kepala staf angkatan udara, Rp391 miliar kepada perusahaan Agusta Westland dan Rp146 miliar kepada perusahaan Lejardo. Pte.Ltd..

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Pahrozi menilai KPK telah melanggar UU KPK No.19 Tahun 2019 dalam proses hukum terhadap terdakwa. KPK juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita uang milik negara.

Sementara itu terdakwa Irfan akan melakukan pleidoi atas tuntutan jaksa. Pleidoi akan digelar pada 6 Februari mendatang.
(Anggie Meidyana)