Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek rumah indekos yang menjadi markas komplotan pinjaman online ilegal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang yakni 2 orang manajer, 9 orang pegawai dan beberapa barang bukti. Polisi mengungkapkan untuk mengelabui petugas para pelaku menggunakan rumah kos untuk beroperasi dan mengoperasikan 59 aplikasi pinjol ilegal.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan mengatakan masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait pinjol ilegal agar tidak menjadi pelaku karena dapat dipidana dan dikenai pasal berlapis.