NEWSTICKER

Usai Diskors Salat Jumat, Sidang Vonis Irfan Widyanto Dilanjut

24 February 2023 10:17

Terdakwa Irfan Widyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Kamis (23/2/2023) pukul 13.30 WIB.

Adapun poin-poin persidangan yang telah dibacakan baik keterangan dari saksi, saksi ahli maupun tuntutan yang dibacakan jaksa. Terdakwa Irvan dituntut jaksa satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Pengacara Irvan meyakini bahwa kliennya tidak terbukti dalam unsur-unsur pidana yang sebelumnya dilemparkan setelah dibaca jaksa yaitu melanggar UUD ITE, mereka juga meyakini Irvan hanya melaksanakan tugas dan perintah dari atasannya.

Mengingat Irvan pangkatnya jauh rendah dibanding terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dan anak buah Sambo lainnya untuk melakukan upaya merusak barang bukti berupa CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.