Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar kasus pemalsuan dokumen palsu berupa ijazah, sertifikat Ujian Nasional, legalisir ijazah, sertifikat izin operator alat berat dan blanko, Sabtu (4/2/2023). Tak hanya itu, para pelaku juga memalsukan ktp hingga akta cerai.
Dari enam kasus yang terungkap, total tujuh orang pelaku yang berhasil dibekuk. Dari keterangan sementara, para pelaku sudah melakukan pemalsuan dokumen sejak 2020.
Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen secara online, dan mematok harga Rp1-2 juta. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.