Kapal patroli milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, berhasil menangkap satu kapal bendera Indonesia yang menyelundupkan pakaian bekas ilegal (ballpres) asal Malaysia, di perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara, Kamis (3/11/2022) malam.
Sebanyak 449 ballpress berhasil disita dan enam orang awak kapal ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, kapal terbukti membawa pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang sengaja diselundupkan di Indonesia melalui jalur laut.
Ratusan ballpress tersebut akan dibawa ke Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Saat ini, kapal telah dibawa ke dermaga Bea Cukai di Belawan.