NEWSTICKER

Terpidana Penguasaan Lahan PT KAI Serahkan Diri

N/A • 27 September 2022 00:14

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkap terpidana kasus korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia, di Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie. Handoko telah menyerahkan diri ke kejaksaan agung. Ia sempat menjadi buronan kejaksaan dengan menetap di malaysia selama enam tahun.

Menurut Jaksa Agung, kembalinya Handoko ke indonesia terjadi atas kerja jajarannya melalui program tangkap buronan (Tabur). Tim Tabur melakukan komunikasi intensif dan mengimbau Handoko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita terus komunikasikan karena diawalnya, Handoko Lie ini berada di Malaysia, dan kita komunikasikan terus seehingga dia dengan sukarela untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung,"ujar Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung RI

Kasus yang membelit handoko adalah korupsi penguasaan lahan milik PT KAI sebanyak dua blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan, yang digunakannya untuk membangun properti berupa Apartemen, Mal, serta Rumah Sakit, yang membuat kerugian negara mencapai Rp187 miliar. Handoko Lie menyerahkan diri Jumat lalu dan pada Senin (27/9/2022) telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)