Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menyita 1,5 ton BBM subsidi jenis solar. Dua orang penimbun BBM terancam 6 tahun penjara. Modus yang dilakukan pelaku, membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian dijual untuk kepentingan industri dengan keuntungan yang besar.
BBM dimasukkan ke jeriken masing-masing berisikan 31 liter jenis solar. Dua orang pelaku yang ditangkap berinisial K (52) warga Jorong, Taman Sari, Kecamatan Sitiung sebagai penimbun. Selain itu, tersangka lainnya DF (40) warga Kecamatan Sitiung sebagai pelansir BBM dari SPBU ke tempat penimbunan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.