Saat berpidato di hadapan kepala daerah seluruh Indonesia pekan ini, Presiden Joko Widodo mengingatkan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kebebasan beragama. Presiden mengkritik kepala daerah yang membuat satuan diskriminatif soal pendirian tempat ibadah.
"Hati-hati beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2," kata Presiden Jokowi.
"Selagi dijamin konstitusi, ini harus dimengerti oleh seluruh petinggi negara dan daerah jangan sampai konstitusi itu kalah oleh kesepakatan yang diskriminatif," imbuhnya.