Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua wanita berinisial IR (38) dan FA (45) sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat penyelundupan senjata api diLapas Kelas II B Idi Rayeuk, Aceh Timur, beberapa hari lalu. Selain mengamankan dua tersangka polisi juga mengamankan dua senjata dan amunisi.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, senjata tersebut dibawa masuk ke lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II B Idi Rayeuk, Aceh Timur, oleh tersangka FA dengan cara membungkusnya dengan kain dan dimasukkan ke dalam pakaian dalam, saat membesuk narapidana berinisial H dan M.Sedangkan senjata diambil dari tersangka IR.
Dari hasil penyidikan sementara senjata api tersebut rencananya akan diberikan kepada napi untuk melarikan diri. Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang dan menetapkan empat orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu senjata api laras pendek, satu magazine, tiga buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, empat unit ponsel.