Terdakwa 'Mendadak Relijius' Dilarang Dihadirkan di Ruang Pengadilan
Luhur Hertanto • 18 May 2022 17:05
SHARE NOW
Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jaksa penuntut umum agar di dalam sidang pengadilan menghadirkan terdakwa yang 'mendadak relijius' atau 'mendadak budayawan'. Terdakwa yang masuk dalam kategori larangan ini adalah mereka yang di dalam kesehariannya sebelum terjerat perkara hukum tidak mengenakan atribut atau busana identik dengan agama atau budaya tertentu.
Larangan ini adalah upaya menghindarkan pendiskritan atau stigamitisasi erhadap agama dan budaya yang atributnya dikenakan oleh terdakwa yang bersangkutan. Sebab tidak ada agama dan budaya yang pantas diidentikkan dengan tindak pidana. Para terdakwa yang dihadirkan ke dalam ruangan sidang cukup berpakaian rapi dan sopan.
Di dalam praktek yang selama ini berlangsung, bukan hanya satu-dua terdakwa yang tampil di ruang siang dengan mengenakan atribut atau busana indentik agama tertentu. Ada terdakwa kasus tindak pindana korupsi, pencabulan, ujaran kebencian hingga terorisme dan lain sebagainya.