Sidang kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdapat delapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Cahya Nugraha.
Saat diperiksa saksi dengan nama Abdul Zapar yang merupakan satpam komplek Polri Duren Tiga mengatakan AKP Irfan Widyanto datang untuk mengambil CCTV saat dirinya tengah bertugas. Zapar mengatakan AKP Irfan saat itu datang dan meminta pergantian DVR CCTV.
Zapar menyebut DVR CCTV sebenarnya tidak bisa diambil tanpa izin dari pengurus RT setempat, namun AKP Irfan beralasan pergantian DVR CCTV dilakukan untuk membuat kualitas gambar lebih bagus.
Sementara itu, saksi lainnya Marjuki yang juga merupakan satpam komplek Polri Duren Tiga mengatakan pengambilan CCTV itu tidak atas seizin ketua RT.