NEWSTICKER

Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda di Madiun Hanya Jalani Wajib Lapor

N/A • 18 September 2022 00:18

Muhammad Agung Hidayatullah yang disebut-sebut oleh polisi sebagai pembantu Bjorka harus menjalani wajib lapor karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah jadi tersangka, polisi masih mencari pasal yang akan disangkakan alias belum jelas tindak pidana yang dilakukan Agung.

Hingga kini belum ada pelaku utama yang ditangkap polisi yang berkaitan dengan kasus peretasan oleh akun Bjorka. Meski begitu polisi menetapkan Agung, seorang penjual es di Madiun, Jawa Timur yang disangka membantu tindak kejahatan tanpa adanya pasal sangkaan. Pemuda berusia 21 tahun itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. 

Selain itu Agung menyebut akunnya dibeli oleh Bjorka senilai Rp1,5 juta. Dalam hal ini Agung mengaku hanya berperan dalam jual beli channel telegram.

Agung mengatakan, sebelum ditangkap, handphone Agung yang sudah rusak dibeli seseorang yang mengaku polisi seharga Rp5 juta padahal harga beli handphone itu adalah Rp3 juta. Sejauh ini polisi belum menetapkan pasal apa yang disangkakan terhadap Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)