Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka adalah IS (42) warga Jemur Wonosari, Kota Surabaya, Kawa Timur. IS ditangkap berserta barang bukti sabu sebanyak tujuh paket sabu seberat hampir dua gram.
Pengungkapan kasus berawal dari tersangka IS yang membeli sabu ke DN, yang masih dalam pengejaran. Satu gram dibeli seharga Rp900 ribu dengan sistem ranjau atau pengambilan barang di lokasi yang telah ditentukan. Setelah itu tersangka IS membaginya kedalam paket-paket kecil dan menjual sabu itu seharga Rp200 ribu per paketnya.