Tukang Becak Pembobol Rekening Senilai Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara
N/A • 30 January 2023 23:57
SHARE NOW
Seorang tukang becak, terdakwa perkara pembobolan rekening nasabah bank swasta senilai Rp320 juta, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pembobolan rekening ini dilakukan terdakwa dengan berperan sebagai nasabah bank yang memiliki kemiripan wajah dengan korban pemilik rekening.
Sidang perkara pembobolan rekening nasabah bank senilai Rp320 juta ini, digelar dengan dua orang terdakwa yakni Mohammad Toha selaku dalang pembobolan rekening, serta Setu bin Kasbari, yang berperan sebagai pemilik rekening.
Dalam sidang kali ini, Terdakwa Mohammad Toha dituntut pidana penjara selama empat tahun, sementara Setu dituntut pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menyebut, terdakwa Setu yang sopan mengakui perbuatannnya dan tidak pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Dalam persidangan yang digelar secara online, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Sebelumnya, terdakwa Setu bin Kasbari yang bekerja sebagai tukang becak mengaku menguras isi rekening korban bernama Muin Zachary senilai Rp320 juta, atas suruhan Terdakwa Mohammad Toha dengan imbalan sebesar Rp5 juta.
Akibat aksi pembobolan kedua terdakwa, korban Muin Zachary mengalami stres hingga istrinya juga meninggal dunia, lantaran tidak memiliki uang untuk melakukan pengobatan.