Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan beberapa kabupaten dan kota untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Penandatanganan MoU ini adalah salah satu bentuk pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia mulai dari hulu atau dari tingkat yang paling rendah. MoU ini juga diharapkan menjadi pemantik untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada pekerja migran Indonesia.
Menurut pihak BP2MI, pemda bertanggung jawab kepada pekerja migran seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 yang mengatur tentang pemberian pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia.