Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram. Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa puluhan selang regulator dan alat suntik.
Polisi menangkap 16 tersangka yang berperan sebagai pengoplos, penyalur hingga pemilik agen. Modus yang dilakukan, para tersangka membeli gas elpiji subsidi kemudian memindahkan isi gas kedalam tabung 12 kilogram.
Polisi mengamankan 10 kendaraan bak terbuka pengangkut tabung gas elpiji dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain mobil angkut, polisi juga mengamankan lebih dari 1.700 tabung gas ukuran tiga dan 12 kilogram, puluhan selang regulator, alat suntik hingga plastik segel.
Tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang tentang Migas, UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.