Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri memberikan keterangan di sidang penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis, 16 Maret 2023. Reza hadir sebagai ahli meringankan terdakwa Teddy.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagai saksi meringankan.
Dalam keterangannya, ahli menyebutkan bahwa percakapan antara Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara soal tukar barang bukti sabu dengan tawas merupakan hal yang multitafsir.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan juga Linda Pujiastuti.
Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.