Sidang Vonis Terdakwa Obstruction of Justice Digelar Hari Ini
23 February 2023 08:16
SHARE NOW
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (23/2/2023).
Sidang vonis untuk ke-6 terdakwa akan dibagi dalam dua hari, yakni Kamis dan Jumat pekan ini. Di mana tiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif racman arifin akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari ini.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin langsung oleh Akhmad Suhel yang merupakan hakim ketua, Hendra Yuristiawan dan Djuyamto sebagai anggota majelis.
Sebelumnya, keenam tersangka dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh jaksa. Tuntutan hukuman tertinggi yakni, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan tiga tahun penjara. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.