Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
N/A • 13 August 2022 01:05
SHARE NOW
Sidang perdana kasus investasi bodong trading binomo, dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (12/8/2022) siang dengan agenda bacaan dakwaan. Sidang terbuka ini turut dihadiri para korban yang ditipu terdakwa dalam investasi trading bodong.
JPU mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis tentang tindak pidana judi online, dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sidang akan digelar kembali pekan depan Selasa (16 /8/2022) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.