Modus Kenalan di Aplikasi MiChat, Seorang Pria Curi Motor Korban
N/A • 14 March 2023 20:21
Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku curanmor dengan modus kenalan via aplikasi MiChat. Pelaku bernama Kumaedi, warga Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap usai mencuri kendaraan sepeda motor di Jalan Desa Cempata, Plumbon, Cirebon. Dari pengakuan pelaku, ia telah mencuri motor dengan modus yang sama sebanyak tiga kali.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencari korban melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan target, pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk makan bersama. Namun setibanya di lokasi, pelaku justru membawa kabur motor korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Luthfia Maharani Trianti)