Rubicon Mario Dandy Dihadirkan ke Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David
N/A • 10 March 2023 14:03
Barang bukti mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN telah diparkirkan di TKP rekonstruksi kasus Mario Dandy, Jumat (10/3/2023). Pelat nomor itu merupakan pelat palsu yang digunakan saat peristiwa penganiayaan David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menghadiri rekonstruksi. Mereka akan memeragakan 23 adegan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan para saksi hingga tersangka.
Namun, AG tidak dihadirkan langsung, karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, pihaknya patuh kepada sistem peradilan pidana anak.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, serta perempuan AG yang merupakan pelaku anak. Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.
Selain itu, Direskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap AG, pelaku anak di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Usai pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan AG. Ia ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Hajid Arrafi)