NEWSTICKER

Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

24 February 2023 08:00

Sebanyak tiga anggota polisi terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/2/2023).

Jaksa menyebut ketiga terdakwa, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yaitu melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menyebut hal yang meringankan para terdakwa adalah, mereka melaksanakan perintah jabatan dalam pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
 
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum ketiga terdakwa dari Bidkum Polda Jatim mengaku keberatan, dan akan membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.