Kepolisian Polda Sulawesi Selatan dan petugas Kementerian Perdagangan menggerebek sebuah gudang pakaian bekas impor di Makassar, Kecamatan Biringkanaya. Dalam penggerebekan, petugas menyita ratusan karung berisi pakaian bekas impor ilegal siap jual.
Gudang itu menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmy Kwarta Kusuma mengatakan, pemilik gudang berinisial W masih dalam pengejaran. Untuk kepentingan penyelidikan, petugas langsung memasang garis polisi di dalam gudang.