Keadilan restoratif tidak cocok diterapkan bagi para koruptor. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, keadilan restoratif biasanya diterapkan ketika pelaku dan korban sama-sama sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasusnya ke tahap lebih lanjut.
Keadilan restoratif juga baru dapat diproses apabila terjadi permintaan maaf pelaku kepada korban. Dalam kasus korupsi, akan sangat sulit pelaku mendapatkan maaf dari rakyat yang telah dibuat susah akibat tindak pidana korupsi.
"Konsep dasar restorative justice harus ada mediasi, dialog, kesepakatan antara pelaku dan korban. Sedangkan dalam konteks korupsi, korbannya itu masyarakat luas. Bagaimana untuk mencapai kesepakatan antara pelaku dengan korban kalau korbannya banyak," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman.