Jaksa membacakan tuntutan Putri Candrawathi dan membeberkan peran istri Ferdy Sambo tersebut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Menurut Jaksa, rencana jahat itu sudah dilakukan sejak perjalanan pulang dari rumah Magelang ke Jakarta, dengan melucuti senjata Brigadir J.
"Terdakwa Putri memiliki rentan waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan dan perannya dan memiliki waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatannya tersebut, yaitu dimulai dari 7 Juli 2022 di rumah Magelang. Terdakwa meminta saksi Ricky Rizal untuk melucuti pistol milik Brigadir J," ujar jaksa, Rabu (18/1/2023).
Rencana pembunuhan dilanjutkan setelah bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling. Peran Putri dengan sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas milik Brigadir J yang disimpan di dalam dasbord mobil, menjadi petunjuk kuat adanya kehendak Putri untuk mendukung skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo.
(M. Khadafi)