Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
N/A • 25 May 2022 18:53
SHARE NOW
Mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara oleh JPU KPK, terkait dugaan korupsi sejumlah pengadaan fiktif 2012. Jaksa menyebut terdakwa dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp2,3 milyar dari kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, bahan bakar minyak bersubsidi, dan dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi 2021. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp11,1 milyar.