Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
N/A • 30 March 2023 13:39
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penjualan narkotika, Kamis (30/3/2023).
Teddy dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)